

Jubir Mahamah Agung (MA) Prof Yanto dan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menerima gelar kehormatan dari Keraton Surakarta. Keduanya dinilai mempunyai andil cukup besar dalam menjaga kelestarian kebudayaan Jawa yang bersumber dari Keraton Surakarta."Saya sangat senang sekali. Sejak kecil saya sering main ke Keraton Surakarta dan tidak menyangka hari ini saya mendapatkan gelar kehormatan kekancingan di Kraton Surakarta. Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk ikut melestarikan budaya bangsa khususnya budaya keraton Surakarta,” kata Prof Yanto kepada wartawan, Senin (16/12/2024).Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan gelar kepada Prof Yanto yaitu Kanjeng Pangeran dan Djuyamto mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ario Djuyamto Rekso Adiningrat. Pemberian gelar itu diberikan dan diserahkan langsung oleh K.G.P.H. Hangabehi melalui prosesi di Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu (15/12) kemarin pagi. "Saya selain senang dan bangga sekaligus muncul rasa tanggung jawab karena hakikatnya amanah yang diberikan oleh Keraton Surakarta dengan kekancingan ini kami diminta untuk mengabdi dalam upaya untuk ikut menegakkan adat budaya keraton Surakarta,” ucap Djuyamto yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bima, NTB itu.Prof Yanto sudah beberapa tahun terakhir kerap menjadi dalang dan pentas di berbagai acara wayang yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan berbagai lembaga negara. Sedangkan Djuyamto selain menjadi hakim, juga aktif dalam kegiatan sosial kebudayaan, khususnya Surakarta.“Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada keraton Surakarta atas penghargaan ini tentunya akan menambah semangat untuk ikut uri - uri kebudayaan keraton Surakarta,” sambung Djuyamto.
Telah terjadi musibah kebakaran pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di salah satu rumah dinas hakim PN Kuala Tungkal. Api diketahui sekitar pukul 18.30 WIB oleh Ira Octapiani, S.H., dan keluarga (penghuni rumah dinas) yang sedang berada di ruang tengah rumah dan melihat ada api dari arah belakang samping diluar rumah. Oleh karena api belum memasuki rumah, Ira Octapiani, S.H., dan keluarga mengeluarkan barang-barang yang berada di ruang tengah rumah, namun api menjalar dengan cepat dan memasuki rumah, sehingga barang lain tidak sempat diselamatkan lagi, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.(Humas PN Kuala Tungkal)
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Jakarta, 11 Desember 2024.Maraknya kasus judi online dan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi meninggalkan banyak persoalan hukum. Salah satunya terkait dengan status hukum terhadap harta kekayaan hasil penyitaan yang tidak diketahui pemilik dan/atau tidak ditemukan tersangkanya.Penyitaan harta kekayaan, terutama dalam bentuk rekening bank, tentu tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Di sisi lain, kejelasan status hukum menjadi pijakan proses hukum selanjutnya.Mahkamah Agung telah menangkap fenomena tersebut sejak lama. Dengan kewenangannya mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.Sejalan dengan program pemberantasan judi online yang terkait erat dengan pencucian uang, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi kebijakan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2013.Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut diikuti pimpinan pengadilan, hakim dan panitera serta panitera muda pidana seluruh Indonesia. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Suharto, SH MHum WKMA Bidang Non Yudisial dan didampingi Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana.”Pemohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat harta kekayaan berada,” jelas Suharto ketika memulai pemaparan. Setelah lengkap dan diregister kemudian harus diumumkan 30 hari untuk selanjutnya disidangkan dan diumumkan kembali sebelum berkekuatan hukum tetap. ”Setelah lewat waktu pengumuman maka penetapan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi,” jelasnya lebih lanjut.Dijelaskan dalam PERMA, terhadap permohonan tersebut, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan, baik sebelum disidangkan maupun setelah penetapan. ”Jika demikian maka penanganannya harus dengan majelis hakim,” ujar Dr. Prim Haryadi.Acara sosialisasi berjalan menarik ketika dibuka sesi tanya jawab. Berbagai kendala dalam praktek disampaikan. ”Selain rekening bank, apakah dimungkinan terhadap aset-aset sejenis seperti saham ataupun kripto?,” tanya salah satu peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan menjadi bahan Pokja untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Perkembangan teknologi dan informasi tentu harus diiringi dengan aturan hukum, demikian juga SEMA Nomor 3 Tahun 2013.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul. "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional," ungkapnya.Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika," pungkasnya.
Kayuagung, 10 Desember 2024. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Dinamika Graha Sarana akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp. 671.047.923.140,-. Gugatan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024. Persidangan terhadap perkara yang diregister nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag kembali digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.Adapun yang menjadi dasar gugatan KLHK adalah kejadian kebakaran hutan dan lahan pada periode September-November 2023. Tidak kurang lahan seluas 6.360,505 Ha yang berada pada area perkebunan PT Dinamika Graha Sarana terbakar dan menyebabkan kerugian lingkungan. ”Besaran nilai gugatan adalah berupa kerugian ekologis, ekonomis dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup,” demikian dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung.Terhadap gugatan KLHK tersebut, PT Dinamika Graha Sarana, melalui kuasa hukumnya, Encep Husni Tamrin, SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Selanjutnya persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntoro E. Sekti dengan anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia ditunda untuk itu. (SEG)